PT Bank HSBC Indonesia Tahan Uang Nasabah yang Sedang Sakit, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras


 Roedy Wiranatakusumah -   hak nasabah harus dipenuhi sebagai konsumen, dana yang disimpan oleh HSBC harus dikembalikan ...


 


Algivon -- Kuasa Hukum Mira Rosana Gnagey yakni Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., akan melakukan somasi keras kepada Branch Manager HSBC Kemang, tersebab menahan uang dan hak nasabahnya yaitu Mr. Richard W. Gnagey (suami Mira Rosana Gnagey) yang merupakan nasabah Bank HSBC Kemang Jakarta dengan nomor rekening: 107-004582-806.

 

Posisinya, Mira Rosana Gnagey selaku klien Roedy Wiranatakusumah, sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 telah memenuhi dokumen persyaratan sesuai permintaan PT Bank HSBC Indonesia untuk menutup rekening, dan pengambilan dana milik suami yang sengaja telah dipersulit oleh manajemen PT Bank HSBC Indonesia, dengan mengabaikan produk hukum yang dibuat dalam Akta Notaris sebagai Pejabat Negara Republik Indonesia berlogo Garuda.

 

Merujuk pada kejadian yang sangat merugikan hak hukum klien dari Roedy Wiranatakusumah, maka pihak PT Bank HSBC Indonesia dapat dikenakan sanksi Perdata ataupun Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal.15 Undang Undang Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.

 

Roedy Wiranatakusumah saat ditemui kalangan pegiat  media di salah satu Hotel Bintang Lima di kota Bandung, Jumat, (7/5/2021), mengatakan, tuntutan pihaknya selaku kuasa hukum adalah sangat sederhana, bahwa hak nasabah harus dipenuhi sebagai konsumen, dana yang disimpan oleh HSBC harus dikembalikan, "Karena secara prosedur dan persyaratan klien kami sudah patuh dan taat pada peraturan yang berlaku," terangnya.

 

"Klien kami saat ini menuntut hak hukum daripada suaminya yang saat ini sedang sakit berdasarkan surat keterangan dokter," ungkap Roedy Wiranatakusumah.

 

"Apapun yang kami lakukan di sini yakni, menjadi hak setiap nasabah dalam mendapatkan dana yang disimpan dalam bank tersebut," tegas Roedy Wiranatakusumah.

 

"Apapun yang menjadi alasan Bank untuk tidak bisa memberikan adalah di luar apa yang diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013," kata Roedy Wiranatakusumah.


Kasus Khusus & Pembelajaran

 

Terkait peristiwa ini Roedy Wiranatakusumah menekankan pentingnya hak konsumen dalam jasa perbankkan:

"Saya himbau ke para pelaku usaha di bidang jasa perbankan, perhatikanlah hak konsumen, terutama yang patuh dan baik serta tidak pernah merugikan usaha perbankan,” ujarnya dengan menambahkan - "Ini kasus yang khusus, harus diperhatikan karena secara prosedural data yang diberikan nasabah sudah lengkap, diaktakan kuasa dari pemberi pemegang hak tersebut dalam akta notarial."

 

"Mengapa ini perlu dipahami, karena masih banyak nasabah yang belum mengetahui hak hukumnya, atau memang pelaku usaha seperti perbankan harus melek dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas Roedy Wiranatakusumah.

 

"Ada hal yang aneh dalam kasus ini, ketika pemegang kuasa ditolak untuk mendapatkan dana yang disimpan, sementara pemegang kuasa atau pemberi kuasa tersebut yang merupakan klien kami dapat memenuhi pencabutan Credit Card dengan syarat pembayaran penuh, jadi ada hal yang memang double standard yang dilakukan HSBC," lagi kata Roedy Wiranatakusumah.

 

"Oleh karena itu mengapa kasus ini harus dipublikasikan? Semua ini demi pembelajaran, bisa saja ini terjadi kepada orang-orang biasa yang tidak paham hukum. Kasus klien kami sudah terjadi berbulan-bulan, klien kami sudah mengeluarkan banyak biaya, stress, dan keperluan untuk hidup sehari-hari yang ditahan oleh HSBC. Perlu diketahui, HSBC itu korporasi perbankan tingkat dunia, seharusnya HSBC paham tentang hak konsumen," terang  Roedy Wiranatakusumah.

 

Pantauan redaksi melalui Roedy Wiranatakusumah hingga Jumat, (21/5/2021), pihak PT Bank HSBC Indonesia tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. (Harri Safiari/rls)


PT Bank HSBC Indonesia Tahan Uang Nasabah yang Sedang Sakit, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras PT Bank HSBC Indonesia Tahan Uang Nasabah yang Sedang Sakit, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras Reviewed by Harri Safiari on 19.38 Rating: 5

Tidak ada komentar