FORKOMA CSI BERJUANG SAMPAI TITIK NADIR

Anggota Bengis akibat Pengurus Sadis

BANDUNG - Ketua Forum Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera alias Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota – Cakrabuana Sukses Indonesia), Hari Suharso menegaskan, koperasinya memiliki legalitas formal dan akta notaris berdasarkan Keputusan Menkop dan UKM Nomor 1162/BH/M.KUKM.2/V/2014.

Anggotanya 16 ribu dengan dugaan akumulasi dana sekitar Rp2,3 triliun, namun kini mandek karena rekeningnya dibekukan Bareskrim Mabes Polri pada 29 November 2016 lalu.  Hari Suharso melalui corong media di Alam Santosa Pasir Impun, Kab. Bandung, menjelaskan dirinya dan tim Forkoma CSI terus berjuang mencari jalan agar uang anggota segera dikembalikan. Ia sejak awal bekerja demi anggota.

"Bila pemberitaan sejak pertemuan di Bareskrim Polri pada 9 Januari 2017 agak surut, itu kami akui. Sebaliknya, kenyataan di lapangan kami menjalin kontak ke segala arah.  Simpanan harus kembali, itu kan hak anggota,” papar Hari Suharso dengan wajah serius. Hari menjawab demikian, tatkala ditanya – Kiprah Forkoma CSI sejak pertemuan di Bareskrim Polri yang tanpa kabar.

Perkembangan terakhir dari kasus Koperasi CSI yang merebak sejak November 2016, berujung dua pimpinannya M Yahya dan Iman Santoso ditahan Bareskrim Polri Jakarta sejak 25 November 2016. Hari Suharso sambil memendam kekesalan yang luar biasa juga menjelaskan secara terbuka, tuntutan pengembalian uang dari 16 ribu anggota, nyaris jalan di tempat.

"Muncul beberapa kepanitiaan pengembalian dana, namun rumusannya serba kusut. Nasib anggota makin terpuruk”, kata Hari sembari menunjukkan secarik surat kuasa dari dua pimpinan Koperasi CSI tertanggal 14 Januari 2017. “Ini salah satu kekuatan Forkoma CSI secara legal. Belum kami mainkan secara maksimal. Kami akan berjuang sampai mati," tandasnya.  

 Posisi Surat Kuasa 
Telaah lebih jauh surat kuasa ini, ternyata berisi - kuasa bagi Forkoma CSI melakukan upaya komunikasi dan penyelesaian perkara terhadap penanganan hukum. Jalan itu ditempuh baik litigasi maupun non litigasi kepada pihak-pihak terkait dan berwenang atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana, dalam bentuk simpanan, atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha dan tindak pidana pencucian uang.

“Sekarang banyak pihak mengaku dan merasa paling berwenang untuk pengembalian uang 16 ribu anggota. Sejatinya, kekuatan koperasi itu ada di anggota, dan ini surat kuasanya”, tandas Hari yang malam itu (29/1/2017) minta pamit pulang ke Cirebon. Tak dipungkiri, kini banyak yang merapat ke keluarga Yahya.
 
Mengumbar pencairan pengembalian uang, tapi prosedurnya buram. Forkoma CSI memiliki pendekatan berbeda, azas-nya ke kekuatan anggota, bukan sekedar ngotot-ngototan. Manakala Hari didesak rumusan nyata apa yang akan dijalankan Forkoma CSI, dikatakannya sejak surat kuasa ini di tangan, banyak opsi telah dijalankan. Hasilnya, silahkan pantau dirinya.
 
Tudingan Investasi Bodong
Sejatinya, dua pucuk pimpinan CSI itu, ditahan atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim, dugaannya tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Penyidikan Bareskrim pun mengarah atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lanjutan dari penahanan di Bareskrim Polri itu sejak 29 November 2016, rekening milik KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dibekukan Bank Mandiri. Dugaannya, dana masyarakat sekitar Rp2,3 triliun dibekukan. “Di luar urusan hukum yang sedang berjalan. Nasib uang anggota harus diprioritaskan. Makanya, saya antar mereka ke Bareskrim Polri di Jakarta, dicari solusinya”, kata Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Jabar, selaras kasus “investasi bodong” seperti banyak dilansir media massa.

Secara terpisah Eka Santosa, Ketua Umum DPP Gerakan Hejo yang rumahnya di Pasir Impun dijadikan pengungsian sementara bagi anggota Forkoma CSI, telah mempertemukan mereka dengan Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, Ketua HLKI Banten-DKI-Jabar Firman Turmantara, Senator DPR RI Erni Sumarni, dan Kepala Kantor Regional 2 OJK Jabar Sarwono, serta para pihak terkait lainnya.

”Prihatin, mencermati mandeknya atas solusi kasus ini. Sederhana keinginan saya, kembalikan kekuatan koperasi ini ke tangan anggota. Forkoma CSI saya dukung, karena selaras dengan amanah Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Eka Santosa.(jawara)
FORKOMA CSI BERJUANG SAMPAI TITIK NADIR FORKOMA CSI BERJUANG SAMPAI TITIK NADIR Reviewed by ALGIVON on 09.07 Rating: 5

Tidak ada komentar