Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus DPO 3 Tahun Rudy Gunawan
Algivon.com - Berdasarkan Laporan Kepolisian No
LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, yang mana korban
Alexander Foe melaporkan Rudi Gunawan (RG) terkait tindak pidana penipuan dan
atau penggelapan, dan atau TPPU.
Pihak Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya
akhirnya dapat menangkap pelaku di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Jumat
(28/7/2023).
Mengetahui hal tersebut, Alexander Foe salah satu korban
penipuan investasi bisnis yang di lakukan oknum RG berterimakasih dan
mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang berhasil
meringkus tersangka RG setelah sempat buron (DPO) selama 3 tahun.
Dalam siaran persnya Alexander menerangkan, "RG adalah
seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatan dengan modus
mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk
melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan
besar berkedok semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan
spiritual.”
"Adapun modus yang dilakukan tersangka, RG mempunyai
program Bincang Bisnis yang dilakukan dengan konsisten di Bandung dan Jakarta pada
setiap minggu. Di forum ini orang boleh datang untuk bertanya seputar masalah
bisnis. Di situlah RG melakukan perekrutan murid-muridnya yang kelak menjadi mangsa
program kejahatan penipuan dia,"
jelas Alexander.
Ranah Abu-abu …
Modusnya, calon murid diminta untuk menjadi member sekolah
bisnis dia dan akhirnya di minta untuk melakukan funding atau mencari modal
untuk bisnis yang akan di bangun bersama.
"RG diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank.
untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati, sehingga
waktu saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya pun banyak perkara
jatuhnya di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, " tambah Alex.
Menurut Alexander, RG mengaku dirinya lulusan Harvard
University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia
dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya GKMIBS (Garuda Kirana
Mahardika International Business School). Kejahatan RG adalah kejahatan kerah
putih dan di duga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara di
dalamnya.
"Harapan saya kiranya
kasus yang menimpa saya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya akan
segera menemukan jalan terang untuk mengungkap siapa sosok tersangka kerah
putih RG ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya alami
sebagai salah satu korbannya," tandasnya.
Terjadi Perlawanan
Sementara itu, dari
informasi yang di peroleh upaya penangkapan di lakukan oleh Ipda Sumantri,
Brigadir Agus Setiawan (penyidik) dan kanit Kompol Bayu Kurniawan.
Saat di konfirmasi, Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa
pihaknya telah melakukan penangkapan RG yang merupakan DPO di wilayah Grogol,
Petamburan, Jakarta Barat, sekira pukul 16:40 WIB (28 Juli 2023).
"Sempat terjadi perlawanan namun dengan keberanian dan kekompakan kinerja team di
lapangan kami dapat mengamankan DPO tersebut," terangnya mengakhiri. (HS/Red)
Tidak ada komentar