Pohon Besar di Pasirkoja Ditebang, Satpol PP & Dinas Terkait Bungkam, ini Kata Gerakan Hejo


 Tapak penebangan pohon besar di Pasirkoja Kota Bandung (sumber:Koreknews.com)


 


Agivon – Di tengah masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung pada pertengahan Juni 2021 disibukkan oleh fenomena lonjakan kasus Covid-19, redaksi Algovon.com melansir salah satu pemberitaan yang rada berbeda dari Koreknews.com (16/6/2021), tajuknya - ‘Pohon Besar Pasirkoja Hilang Lagi, Tidak Adanya Tindakan Satpol PP dan Dinas Terkait’.


Dijelaskan dalam pemberitaan ini, katanya belum usai kasus Penebangan 4 pohon di Sumbersari Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay (8/6/2021- Red), kini telah hilang dan ditebang lagi 1 pohon besar di jalan Terusan Pasirkoja No. 110 (Sebrang SMP/SMA Swadaya), RW 05 Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler.


Diduga penebangan 1 pohon itu berlangsung pada malam Minggu (12/6/2021 – Red), letaknya persis  di lahan yang sekarang berlangsung proses pembangunan.


Bila menyimak pada pemberitaan tahun 2019 lalu, Satpol PP Kota Bandung telah berhasil menindak 6 pelaku dan menjatuhkan sanksi sebesar Rp 34 Juta. Kasus penebangan  yang berhasil ditindak tersebut, terhitung terjadi pada bulan Mei sampai November 2019, ini seperti  dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi tempo hari.


Menurut Rasdian, sanksi untuk para penebang pohon terbagi menjadi 2 jenis, berupa sanksi pengenaan biaya paksa penegakan pelaksanaan hukum, dan sanksi Pidana.


Sayangnya, dalam  kenyataannya pada tahun 2020 hingga sekarang, kasus penebangan pohon secara illegal makin merajalela. Faktanya, banyak pohon-pohon di pinggir jalan Kota Bandung yang hilang secara misterius, diduga kuat akibat ulah para penebang pohon illegal. Namun tidak ada satu tersangka atau pelaku yang diungkap oleh Satpol PP ataupun Dinas Terkait.


Menurut salah satu pentolan LSM, Bang Marlen, semua ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh dinas terkait maupun penindakannya oleh Satpol PP. “ Mau gimana kapok para penebang illegal kalau tidak ada sanksi tegas buat mereka,” tuturnya.


“Sudah jelas sanksi untuk penebangan tanpa izin diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2019. Bagi pelanggar yang menebang pohon sampai diameter 20 cm kena biaya paksa Ro 10 juta, sedangkan untuk di atas 20 cm terkena pidana ringan, dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas Bang Marlen dengan menambahkan –“Dinas terkait atau Satpol PP selalu tebang pilih dalam melakukan tindakan pelaku penebang pohon illegal. Selain itu diduga,  ada main mata dengan si penebang.”

 

Lebih jauh dalam pemberitaan ini ada ujaran katanya, sungguh Ironis, Pemerintah Kota Bandung yang gencar dengan penghijauannya, setelah tumbuh disikat oleh orang tidak bertanggung jawab. Namun sebaliknya, tidak ada yang berani menebang pohon besi (reklame) sekalipun tak berijin.



Salah satu pohon di Sumbersari Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung - hanya tinggal tunggul belaka .... (sumber Koreksnews.com) 




Kata Gerakan Hejo

 

Secara terpisah redaksi Algivon.com mengkonfirmasi perihal penebangan 5 pohon seperti yang diberitakan oleh Koreknews.com, menurut M Irfan, Ketua DPD Gerakan Hejo Kota Bandung:”Sangat prihatin kami dari Gerakan Hejo, bila penebangan pohon besar ini terjadi secara serampangan. Artinya, ditebang karena kepentingan tertentu yang menyalahi aspek lingkungan dan perundang-undangan.” Ujarnya dengan menambahkan –“Perlu ada tindak lanjut dari dinas terkait, mengapa ini terjadi. Minimal, transparansi dan pertanggungjawabannya.”

 

Lebih jauh menurut Irfan yang kini masih bergiat di program Bandung Hydro Market melalui pengembangan plasma petani sayuran hidroponik, haruslah dicari dulu akar masalah alasan penebangan pohon ini. Bisa saja, penebangan ini dilakukan dengan prasyarat dan sejumlah kompensasi yang ketat, atau karena membahayakan keselamatan orang, misalnya ”menanan sejumlah pohon di daerah tertentu, dengan jumlah dan jenis pohon sesuai ketemtuan. Hal mendasar ini harus dicari tahu,” ujar M Irfan.

 

Terakhir dalam konfirmasi ini, Irfan dalam waktu dekat akan mempertanyakan sebenarnya berapa banyak sebaiknya penghijauan atau RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kota Bandung, dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas lahan, serta variable lainnya.  


“Detil idealisasi RTH ini, harus kita tahu dari sumber yang kompeten. Jangan asal ada info dari berbagai pihak yang tidak tuntas penjelasannya. Secara formal dalam waktu dekat kami akan tanyakan ini, termasuk dugaan kasus penebangan 5 pohon akhir-akhir ini.” (Harri Safiari)     

  


Pohon Besar di Pasirkoja Ditebang, Satpol PP & Dinas Terkait Bungkam, ini Kata Gerakan Hejo  Pohon Besar di Pasirkoja Ditebang, Satpol PP & Dinas Terkait Bungkam, ini Kata Gerakan Hejo Reviewed by Harri Safiari on 21.34 Rating: 5

Tidak ada komentar