Advokat Lilis Pitriati, SH Dampingi Mantan Camat Kab. Sukabumi: Vonis Hakim Mampu Membuat Jaksa Banding dalam Kasus Tipikor

 


Advokat dan Konsultan hukum Lilis Pitriati, SH


 

Algivon  -- Pencapaian seorang advokat salah satunya, tentunya apabila sukses membela klien secara maksimal, di antaranya  mampu mementahkan dakwaan Jaksa sebagai suatu keyakinan, telebih saat jatuh vonis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Redaksi disela-sela seorang advokat dan Konsultan hukum Lilis Pitriati, SH yang baru baru ini (2/3/2022)  menangani kasus Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Lilis menuturkan bahwa kantor hukum yang dia  pimpin baru saja selesai mendampingi seorang mantan Camat di Kabupaten Sukabumi yang didakwa melakukan korupsi terhadap mata anggaran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi:

 

“Saya bersama dua orang rekan alhamdulillah berhasil mematahkan dakwaan Jaksa dimana dalam dakwahnya JPU memasukan pasal  2  dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, pasal 2 menyebutkan Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat merugikan keuangan negara  atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar," ungkapnya.

 

Yang cukup melegakan Lilis Pitriati, pada akhirnya lewat pledoi yang dirinya bersama tim sampaikan, serta melihat  keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Majelis Hakim:

 

“Ternyata memutuskan ringan dan hanya berdasarkan dakwaan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi, bahwa setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 Juta rupiah dan maksimal 1 Miliar," terang  Lilis Pitriati.

 

Menutup perbincangan kala itu, kata Lilis Pitriati pada akhirnya JPU saat ini melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim,”saya berharap putusan banding nanti menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung,” ujarnya dengan memungkas - “Semoga hakim memiliki hati nurani yang sama dengan hakim di tingkat pertama, Aamiin." (HS/Ed)

 


Advokat Lilis Pitriati, SH Dampingi Mantan Camat Kab. Sukabumi: Vonis Hakim Mampu Membuat Jaksa Banding dalam Kasus Tipikor Advokat Lilis Pitriati, SH Dampingi Mantan Camat Kab. Sukabumi: Vonis Hakim Mampu Membuat Jaksa Banding dalam Kasus Tipikor Reviewed by Harri Safiari on 21.18 Rating: 5

1 komentar