Gubernur Ridwan Kamil Bayar Zakat via Online Disaksikan Ketua BAZNAS Jawa Barat

Jika Pembayar Zakat Konsisten, Jabar Bisa Kumpulkan Rp10 Triliun Setahun --- 

ALGIVON - Jika para muzaki (pembayar zakat) konsisten dan sepakat membangun Jawa Barat, maka dalam setahun saja Jawa Barat bisa mengumpulkan dana zakat sebesar Rp10 triliun lebih. Sebenarnya dampak ekonomi akibat Covid-19 bisa diatasi dengan dana zakat saja. 

Itu pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat konferensi pers selepas ia dan isteri memelopori pembayaran zakat fitrah dan zakat maal digital (online), melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu pagi (20/05/2020). 

Penyerahan zakat ini diterima langsung oleh DR. KH. Arif Ramdani, Lc.,MH selaku Ketua BAZNAS Jabar dan juga Dr. Hj. Sri Fadilah, SE., M.Si., Ak., CA. selaku Wakil Ketua III BAZNAS Jabar serta disaksikan para Kepala Divisi dan Kepala Departemen BAZNAS Jabar. 

Gubernur mendoakan warga Jawa Barat agar mayoritas warganya termasuk ke dalam golongan muzzaki sehingga bisa menjadi penolong bagi yang membutuhkan. Serta mendoakan agar zakat yang telah ditunaikan dengan niat karena Allah Ta’ala dapat Allah
balas berlipat ganda. 

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga menghimbau masyarakat dapat melanjutkan berbagi dan menolong warga yang membutuhkan melalui infak dan shadaqah. 

“Semoga di situasi yang banyak masyarakat yang kesusahan akibat wabah Corona, saya mendoakan lahir batin yang membayar zakat jauh lebih besar untuk diberikan kepada mereka yang sekarang sedang berkesusahan. Mudah-mudahan inilah konsep indah dari islam yang menguatkan habluminannas kita di dunia," kata gubernur. 

Kata gubernur, pasca Covid-19 warga jabar akan hidup di fase ‘New Normal’, maka teknologi zakat digital akan terus diperbaiki. Bahkan pihaknya bertekad teknologi digital di desa-desa akan diperkuat untuk mempermudah urusan Zakat Online. 

Gubernur mengajak seluruh umat muslim di Jabar kontinyu menunaikan kewajiban-kewajiban agama, termasuk membayar zakat secara online di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, melalui baznasjabar.org/zakat. Selain transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik, dana zakat yang terkumpul pun akan disalurkan kepada orang yang tepat. 

Pandemi Covid-19 yang sejak beberapa bulan terakhir masuk ke Indonesia, memberi efek domino begitu besar untuk aspek kehidupan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri persoalan ekonomi menjadi masalah paling krusial di tengah gelombang pandemi ini. 

Akibat itu, jumlah orang tidak mampu bertambah dan lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya. Banyak di antara masyarakat yang kehilangan pekerjaan, tidak mendapatkan penghasilan akibat dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ramadhan tahun ini berbarengan dengan meluasnya wabah Covid-19, sehingga mobilitas masyarakat dan akses ke area publik sangat dibatasi, kaum muslimin menjalanakan berbagai aktifitas, termasuk ibadah shalat berjamaah, shalat teraweh dan lain sebagainya dilaksankan di rumah. 

Bulan Ramadhan bagi kaum muslimin selain wajib melaksanakan ibadah puasa, juga identik dengan bulan berbagi dan bulan berzakat, apalagi dengan adanya pendemi Covid-19 banyak yang terdampak secara ekonomi, dan banyak yang memerlukan bantuan, sehingga dana Zakat sangat diperlukan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya. 

Imbauan Zakat Online 
Di sisi lain mobilitas masyarakat sangat dibatasi, oleh karena itu BAZNAS Jawa Barat menyediakan kemudahan bagi para muzakki (Wajib Zakat) dengan mengembangkan zakat digital, sehingga siapapun yang akan menunaikan zakat, bisa membuka website baznasjabar.org/zakat dan bisa langung menunaikan zakat. 

“Warga Jawa Barat yang beragama Islam, mari kita tunaikan zakat wajib kita, baik Zakat Maal maupun Zakat Fitrah ke BAZNAS Provinsi Jawa Barat melalui baznasjabar.org/zakat, agar harta kita bersih, hati kita tentram dan hidup kita berkah,” himbau KH. Arif Ramdani, Ketua BAZNAS Jabar. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa No. 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Di antara isi fatwa tersebut dibolehkan dana zakat untuk membantu masyarakat yang termasuk ashnaf zakat dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid- 19 dan dampaknya. 

KH Arif merinci seperti kebutuhan pengobatan, untuk kebutuhan makan sehari-hari, dan lain-lain sesuai kebutuhan para mustahik. Bagi para muzakki dibolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum sampai haul (12 bulan) apabila sudah mencapai nishabnya, begitu juga zakat fitrah boleh dibayarkan dan disalurkan sejak awal Ramadhan. 

"Walaupun BAZNAS Jabar menganjurkan dan mengarahkan masyarakat untuk menunaikan zakat melalui kanal digital dan transfer, tetapi tetap ada petugas piket yang menerima pembayaran zakat langsung ke kantor, namun muzakki tersebut tetap diberikan sosialisasi cara menunaikan zakat melalui kanal digital-karena mungkin di antara mereka masih ada yang belum tahu dan belum mengerti," pungkas KH Arif Ramdani.[isur]
Gubernur Ridwan Kamil Bayar Zakat via Online Disaksikan Ketua BAZNAS Jawa Barat Gubernur Ridwan Kamil Bayar Zakat via Online Disaksikan Ketua BAZNAS Jawa Barat Reviewed by ALGIVON on 18.54 Rating: 5

Tidak ada komentar