Bandel, 200 Lebih Pengurus Gerakan Pramuka di Indonesia Merangkap Jabatan, Chairul Huda: Termasuk di Kota Bandung !



Tempaan generasi muda dalam wadah Pramuka, perlu kebersamaan untuk membinanya, tak kurang unsur penting lainnya, kepengurusannya perlu keterbukaan dan  demokratisasi sesuai Pancasila (foto - istimewa).



 

Algivon --  Pengetahuan umum, Pramuka dikenal sebagai singkatan dari Praja Muda Karana. Ini merupakan sosok organisasi atau gerakan kepanduan, juga merupakan wadah proses Pendidikan kewiraan yang berkaitan dengan cinta dan bela negara, serta pemupukan unsur kemanusiaan dan lingkungan hidup utamanya bagi generasi muda  di negara kita. Pada lingkup internasional, Pramuka dikenal sebagai Boy Scout, salah satu tokoh perintisnya Baden Powell sejak tahun 1908.

 

Langsung ke era Orde Baru di negara kita, gerakan Pramuka pernah mengalami jaman keemasannya. Namun,  berbeda pada era 2020-an kini, eksistensi  organisasi pramuka terasa kurang greget dan tentu saja kurang diperhatikan. Penyebabnya, apakah karena negeri kita sedang dilanda pandemi Covid-19? Tak heran, menurut salah satu tokoh Pramuka, dalam tiikannya - banyak para Ketua Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang), dan Kwarcab (Kwartir Cabang) yang berprilaku bandel. Faktanya, ada lebih dari 200-an kini di Indonesia para pengurusnya, merangkap di dua jabatan !

 

Fenomena ini dikemukakan Dr. Chairul Huda, SH, MH, Waka Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum (5/7/2021), setelah memperhatikan masih terdapatnya rangkap jabatan ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab di berbagai daerah.

 

Masih kata Chairul Huda, Kwarnas telah menindaklanjuti Surat Edaran Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 0115-00-B tanggal 26 Maret 2020. Lalu, disusul dengan surat Nomor 0163-00-B Tanggal 30 Juni 2021, Perihal : Penertiban Rangkap Jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab.

 

Masih kata Chairul Huda, penafsiran Pasal 32 ayat (3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. “Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat mengambil langkah,” ujarnya dengan menambahkan –“Agar kekisruhan ini segera diakhiri.”

 

Lebih jauh Chairul Huda menyaraknkan, dengan langkah-langkah mengarahkan Kwarcab yang masih terjadi rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, untuk mengambil prakarsa mengadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Kwarcab. Menurutnya, ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Jo Pasal 116 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

 

Langkah selanjutnya, pelaksanaan PAW sebagaimana yang dimaksud diselenggarakan pada kesempatan pertama sejak surat edaran ini diterima, hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Sebaiknya, dilaksanakan dengan cara yang sesederhana mungkin, bilamana perlu melalui daring. Hal ini demi memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, masih dalam konteks penanganan pandemi Covid-19.

 

Saran selanjutnya atau yang ketiga, Kwarcab yang masih mengalami rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab, sebaiknya tidak diikutkan dalam kegiatan kepramukaan tingkat Nasional.

 

“Sangat lucu ! Masa Ketua Majelis Pembingbing Cabang Gerakan Pramuka bisa melantik Ketua Kwartir Cabang Kota/Kabupaten. Praktiknya bisa dinyatakan tidak sah. Bahkan gugur dalam melakukan organisasi kepramukaan selama pengakuan tersebut,” tegas Chairul Huda.

 

Chairul Huda menambahkan semacam catata, menurutnya bilamana surat ini diabaikan selama 6 bulan, dari surat edaran diterima. “Barang tentu, person tersebut tidaklah pantas aktif di tingkat nasional gerakan pramuka yang dijalaninya”.

 

APBD & Giringan Politisasi

 

Lebih jauh Chairul Huda, menduga fenomena dua rangkap jabatan ini bisa mempermudah pengeluaran anggaran APBD, dan bisa juga digunakan sebagai alat penggiringan politisasi. ”Ingatlah Gerakan Pramuka jangan dicampurkan dengan urusan politik. Saya harus tegas dalam hal ini. Utamanya, bilamana organisasi gerakan Pramuka tidak mau hancur?!” ketus  Chairil Huda.

 

Kembali Chairul Huda mencontohkan  untuk Kota Bandung, seharusnya orang itu mengundurkan dulu sebagai Ketua Kwarcab. “Jangan jadi Mubicab sekaligus Kwarcab. Dan masih banyak lagi terjadi di daerah lainnya. Sebetulnya kami kesal sering mengingatkan,” keluhnya.

 

Sementara itu, redaksi mengutip dari salah satu  sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menilik Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2019, tentang Pengukuhan Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Masa Bhakti 2019-2024:”Bisa dikatakan tidak sah jika melihat AD/ART Kwarnas.”

 

Lainnya, menurut naras umber ini, sepengetahuannya  pengelolaan anggaran gerakan Pramuka Kota Bandung selama ini perlu dipertanyakan? “Ditengarai kuat ada manipulasi anggaran, dan penempatan rangkap jabatan di Kwarda, serta Kwarcab pada posisi struktur lainnya,” ungkap nara sumber ini, sambil menambahkan –“ Terkesan Pramuka Kota Bandung kental dengan unsur dinasti masa jabatan kepala daerahnya.”  (Tim/Koreksnews.com)


Bandel, 200 Lebih Pengurus Gerakan Pramuka di Indonesia Merangkap Jabatan, Chairul Huda: Termasuk di Kota Bandung ! Bandel, 200 Lebih Pengurus Gerakan Pramuka di Indonesia Merangkap Jabatan, Chairul Huda: Termasuk di Kota Bandung !   Reviewed by Harri Safiari on 10.42 Rating: 5

Tidak ada komentar