Muhtar Efendi, Salah Satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan: Dia Sosok yang Tidak Bersalah!



Muhtar Efendi, salah satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan (kanan) saat ditemui redaksi. (31/5/2024).




Algivon.com -- Kasus kematian sejoli Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam, terus menyita perhatian publik hingga kini. Salah satu penyebabnya, muncul film ‘drama dokumenter yang khas Vina: Sebelum 7 Hari. Kasus pembunuhan ini, kembali menjadi perhatian publik dan diselidiki kembali oleh Polda Jabar sejak Mei 2024.  

 

Polda Jabar baru-baru ini menangkap dan menetapkan seseorang yang bernama Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sorotan masyarakat langsung mengarah ke kinerja kepolisian, masyarakat menjadi terbelah.  Ada yang berpendapat polisi sudah menjalankan sesuai prosedur, untuk menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti memiliki alasan, sedikitnya penyidik memiliki dua alat bukti.

 

Sebaliknya, tidak sedikit publik menilai dan menyakini Pegi Setiawan alias Perong lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan, ia bukanlah orang yang selama ini menjadi DPO atau pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki.

 

Turut diperkenalkan di sini (31/5/2024), salah satu dari 64 yang termasuk tim kuasa hukum Pegi Setiawan, adalah Muhtar Efendi. Kepada redaksi, Muhtar Efendi mengatakan," saat jni ada 64 Kuasa Hukum yang sudah siap membela Pegi Setiawan jika nanti di limpahkan di pengadilan, banyaknya para advokat yang bersedia membela ini membuktikan adanya keyakinan bahwa Pegi Setiawan ini adalah sosok yang tidak bersalah, nama Pegi Setiawan  ini banyak bisa ratusan bahkan ribuan, dan klien kami ini memang benar bernama Pegi Setiawan tapi bukan Pegi Setiawan alias Perong seperti terduga pelaku, jadi saya juga meminta rekan rekan media untuk tidak menyebut klien kami dengan sebutan Pegi Setiawan alias Perong cukup Pegi Setiawan saja, karena dia bukan alias Perong," pintanya.

 

Kami juga telah mengajukan permintaan Penanguhan penahan kepada penyidik, karena sesuai KUHAP ini hak tersangka, walau dikabulkan atau tidaknya itu hak dan kewenangan penyidik, intinya kami kuasa sudah siap dengan semua prosedur yang akan kita lewati, walaupun kami dan banyak publik menilai Pegi Setiawan bukan pelakunya, namun hal tersebut harus kita buktikan di persidangan nanti "pungkasnya. (HS/ Ed/ En)

Muhtar Efendi, Salah Satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan: Dia Sosok yang Tidak Bersalah! Muhtar Efendi,  Salah Satu dari 64 'Tim Kuasa Hukum' Pegi Setiawan: Dia Sosok yang Tidak Bersalah!   Reviewed by Harri Safiari on 11.08 Rating: 5

Tidak ada komentar