Dua Bulan Dugaan Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur Penyidikannya Mandek, Pelaku Masih Melenggang Bebas


Algivon --  Alkisah, ini kasus dugaan kekerasan kepada anak di bawah umur oleh satu keluarga, sejak dilaporkan pada Mei 2020 lalu , hingga kini belum juga diproses polisi. Faktanya, SK yakni keluarga korban (selaku pelapor), mempertanyakan progress penyidikan kasus ini.  

Sejatinya, kasus ini telah dilaporkan pada 28 Mei 2020 dengan LP/B- 280/V/2020/ JBR/Resta Bdg ke Polresta Bandung, di Soreang Kabupaten Bandung, oleh SK dengan terlapor berinisial W, IY, dkk yang diduga merupakan keluarga dari salah satu purnawiran jenderal TNI. Diduga kini pelaku masih melenggang bebas.

SK, seorang ibu pedagang asongan, warga Desa Gunung Leutik Ciparay, adalah ibu kandung dari R (anak dibawah umur) yang dianiaya oleh W bersama keluarganya.  Hingga berita ini dirilis, pihak keluarga korban masih belum mengetahui kondisi terlapor apakah sudah diperiksa atau belum oleh penyidik.

"Sudah berjalan dua bulan, saya menunggu kejelasan kasus yang saya laporkan ini," ungkap SK dengan mata berkaca-kaca di rumahnya, kemarin.

Sementara Cepi, keponakan SK yang selalu membantu kesulitannya, mengaku terakhir diberi kabar oleh penyidik di Polresta Bandung bahwa terlapor sudah dipanggil via surat. Informasi itu cukup membahagiakan keluarga SK.

 Namun sejak itu tidak ada kabar soal pemeriksaan terlapor. Pesan whatsapp dari Cepi yang ditujukan ke penyidik hingga kini tidak juga dibalas. "Kami menunggu kabar kelanjutan penyelidikan kasus yang kami laporkan," imbuhnya.

Sebelumnya berita ini dilansir laman www.jurnal1.id. Kekerasan bermula dari penjemputan paksa oleh keluarga pelaku terhadap R korban di jalan saat mengisi bahan bakar. Para pelaku mendatangi korban, salah seorang diantaranya turun dari mobil dan memaksa korban R masuk kedalam mobilnya untuk selanjutnya dibawa pergi. Hasil visum menunjukan ada luka-luka di tubuh korban.

Akibat itu pula, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kesulitan masuk sekolah, karena harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Bandung. Kasusnya, korban dituduh mencabuli anak kandung terlapor yang masih sekolah di tingkat SMA.[HS/IS]
Dua Bulan Dugaan Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur Penyidikannya Mandek, Pelaku Masih Melenggang Bebas Dua Bulan Dugaan Kekerasan Pada Anak di Bawah Umur Penyidikannya Mandek, Pelaku Masih Melenggang Bebas  Reviewed by Harri Safiari on 08.44 Rating: 5

Tidak ada komentar