Gubernur & DPRD Jabar Sepakati Pemekaran Garut Selatan, Sukabumi Utara & Bogor Barat


Ridwan Kamil Gubernur Jabar menandatangani naskah persetujuan pemekaran Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara menjadi daerah otonomi baru. Foto : istimewa


Algivon -- Gubernur dan DPRD Jawa Barat pada Jumat, 4 Desember 2020 menyepakati upaya pemekaran dari kabupaten induknya, masing-masing Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Bogor Barat menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB) melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.

 

Diketahui Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat H. Ahmad Ru’yat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jabar. Keduanya di akhir persidangan, yakni Gubernur Jabar Ridwan Kamil maupun Wakil Ketua DPRD Jabar Ahmad Ru’yat, bersepakat menandatangani naskah persetujuan ketiga daerah itu untuk menjadi CDOB.

 

Merunut kajian Komisi I DPRD Jabar, ketiga CPDOB ini layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Beberapa persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah (Kapasda), serta persyaratan lainnya, sudah terpenuhi.

 

“Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara, sangat layak untuk ditetapkan sebagai CPDOB. Hambatan moratorium memang sedang dihadapi, namun setelah moratorium dicabut diharapkan persetujuan DPRD dan Gubernur ini dapat segera diusulkan kepada pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Bedi Budiman.

 

Ia menuturkan, nantinya setiap CPDOB memperoleh dukungan dana dari Pemprov Jabar sesuai dengan kebutuhan pertahun selama tiga tahun berturut-turut sejak ditetapkannya CPDOB.

 

Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan penataan daerah terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar, persyaratan dasar kewilayahan, dan kapasitas daerah.

 

“Setelah terpenuhinya ketiga persyaratan tersebut, maka ada tiga kabupaten induk yang layak dimekarkan, yakni Garut, Sukabumi dan Bogor,” jelasnya.

 

Tahapan selanjutnya, lanjut Ridwan Kamil, akan memberikan hasil keputusan paripurna ini kepada pimpinan ketiga daerah tersebut. Dan pemerintah pusat akan menilai, jika sudah memenuhi syarat akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI untuk disetujui.

 

“Jika sudah disetujui legislatif, maka presiden menetapkan daerah tersebut sebagai CDOB,” katanya.

 

Secara terpisah Dr. H. Gunawan Undang, Drs. M.Si, Ketua Umum Presidium Masyarakat Garut Selatan yang menurutnya sudah hampir 16 tahun menunggu momen jalan Panjang terwujudnya Kabupaten Garut Selatan, kepada redaksi menyatakan:

 

“Ini perubahan atau revisi ketiga kalinya. Sebelumnya kedua institusi pemerintahan ini sudah menyetujuinya pada 2011, dan 2013. Perubahan terjadi karena payung hukum usulan CDOB, yakni UU No. 22/1999 tentang Pemda yang diubah dengan UU No. 32/2004, dan terakhir diubah lagi oleh UU No. 23/2014,” ujarnya dengan menambahkan – “Semoga saja moratorium ini segera dibuka. Saatnya Jabar memiliki jumlah kota dan kabupaten, demi peningkatan kesejahteraan dan mendekatkan rentang kendali, di antaranya.”

 

Harun Ar-Rasyid & 15 Kecamatan


Foto bersama dari warga Garut Selatan yang sejak dini hari berangkat dari 'pakidulan Garut', somoga cita-cita CDPOB di Jabar ini segera terwujud... (Foto: Dok Harun )


Cukup menarik dalam acara penandatanganan ini, menurut salah satu tokoh masyarakat bernama Harun Ar-Rasyid yang juga dikenal sebagai Ketua LSM PERKARA DPC Garut yang membawa perwakilan warga dari 15 Kecamatan di Garut Selatan, di antaranya dari Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cibalong, Cisompet, Pameungpeuk, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Talegong, Cisewu, Mekarmukti, dan Cikelet:


“Sangat menyayangkan tidak bisa masuk dengan alasan protokol kesehatan, padahal di dalam gedung masih banyak kursi kosong,” ujarnya yang belakangan memakluminya sambil menambahkan – “Ya, memang dimana-mana ini gara-gara si Covid-19, semoga pandemi ini cepat berlalu, lalu Kabupaten Garut Selatan bersama yang lainnya segera terwujud.” (Harri Safiari

Gubernur & DPRD Jabar Sepakati Pemekaran Garut Selatan, Sukabumi Utara & Bogor Barat Gubernur & DPRD Jabar Sepakati Pemekaran Garut Selatan, Sukabumi Utara & Bogor Barat Reviewed by Harri Safiari on 15.01 Rating: 5

1 komentar

  1. Usul untuk penamaan Nama Kota sebaiknya
    Jangan *Garut Selatan* akan tetapi *Garut Kidul*, sebagaimana di Jogja *Gunung Kidul*
    Atau Nyi Loro Kidul juga Bukan Nyi Loro Selatan

    BalasHapus