Sidang Perdana Dugaan Korupsi Eks Camat Waluran Sukabumi, Kuasa Hukum Terdakwa: Yakin Kasus ini Tidak Tunggal …

 



 Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Bandung berlangsung secara virtual 

 

 


Algivon -- Pengadilan Tipikor Kelas 1A  Bandung, kali ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Asep Mulyani Bin Mami Muchtar, ia merupakan mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/9/2021) bertempat di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.

 

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukabumi  membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi ketentuan dalam UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah  dalam UU No 20 tahun 2001. Jaksa menguraikan dakwaanya  dalam 29 halaman. Pelaksanaan siding itu sendiri baru dimulai pada pukul 16.00.WIB, padahal rencananya akan digelar pada pagi harinya.

 

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Erwin Simbolon, SH dari kantor hukum Lilis pitriati, SH kepada para pegiat media usai sidang pembacaan dakwaan menjelaskan:” Agenda hari ini pembacaan dakwaan dari JPU, kami akan lihat dan cermati untuk sesi keterangan saksi minggu depan justru, (6/10/2021) dengan dakwaan yang sudah dibacakan oleh JPU," jelasnya.



Jajaran kuasa hukum terdakwa, yakin ada kejanggalan dalam dugaan keterlibatan pihak lain ...



Lalu, kuasa hukum terdakwa lainnya Lilis Pitriati menambahkan: “kami sudah mendalami dakwaan JPU terhadap klien kami. Sepertinya, ada beberapa kejanggalan terutama dugaan keterlibatan pihak lain selain klien kami. Umumnya dugaan pidana korupsi selalu melibatkan beberapa pihak, makanya kami akan cermati keterangan saksi nanti," terangnya.

 

Hal senada dipertegas Sandrik Puji Maulana, SH, MH yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa, dirinya sambil menuruni tangga usai sidang mengatakan: “Kami yakin ini kasus ini tidak tunggal ada beberapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," tutur advokat muda yang sarat pengalaman ini. (HS/Ed)

 


Sidang Perdana Dugaan Korupsi Eks Camat Waluran Sukabumi, Kuasa Hukum Terdakwa: Yakin Kasus ini Tidak Tunggal … Sidang Perdana Dugaan Korupsi Eks Camat Waluran Sukabumi, Kuasa Hukum Terdakwa: Yakin Kasus ini Tidak Tunggal …  Reviewed by Harri Safiari on 08.58 Rating: 5

Tidak ada komentar