Kartika Gugat Kepemilikan Alun- alun Indihiang Tasikmalaya: Yakin Menang Seribu Persen !

 




Suasana persidangan gugatan kepemilikan lahan alun-alun Indihiang Tasikmalaya di PA Kota Tasikmalaya (24/8/2020)


Algivon --  Nyaris luput dari pemberitaan sejak 2008 kasus ini mulai bergulir, kembali sidang pemeriksaan atas  data kepemilikan tanah, yang saat ini menjadi Alun- alun Indihiang Tasikmalaya, digelar di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Senin 24/08/2020.

Tampak hadir di persidangan ini para pihak yang berperkara, di antaranya penggugat Kartika selaku perwakilan ahli waris dari Nyimas Emos Hamas Djuwaedi beserta kuasa hukumnya. Tergugat Pemkot Tasikmalaya yang diwakili Kuasa Hukumnya Sidiq, SH dan rekan,  serta Tertugugat dua yang diwakili para pengacaranya.

Faktanya, persidangan hanya berlangsung singkat, majelis hakim diawal pembukaan sidang menegaskan kembali apakah pihak penggugat akan terus melanjutkan kasusnya? “Kami terus, dan melanjutkan untuk ke tahap selanjutnya," tegas Hikmawan Primansyah, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Dalam kesempatan ini, Kartika sebagai bagian dari ahli waris (sekitar 298 orang – red.) dari Alm. Nyimas Emos Hamas menyakini bahwa bukti Pemkot lemah. “Kami yakin menang seribu persen," ucap wanita yang sudah 12 tahun ini memperjuangkan status lahan yang kini menjadi Alun- alun Indihiang.

Pada pihak lain, salah seorang Kuasa Hukum Tergugat Pemkot Kota Tasikmalaya, Sidiq SH  menyampaikan, tim-nya belum siap untuk menanggapi, tatkala Ketua Majelis Hakim Memberikan  waktu kepada Kuasa Hukum Pemkot Tasikmalaya  untuk menanggapinya.

Terkait statment dari Kartika Ahli Waris yang menegaskan bahwa bukti- bukti yang dimiliki Pemkot Tasikmalaya atas kepemilikan lahan seluas 14.000 M2 sangat lemah, kuasa Pemkot itu menjawab santai:”Kita buktikan saja di pengadilan saya tidak mau mendahului," jelasnya saat diajukan pertanyaan oleh para pewarta.

Kepemilikan itu …

Hasil penelusuran yang diprakarsai tim independen ke lapangan, terungkap bahwa tanah yang kini di sidangkan di Pengadilan Agama Tasikmalaya, diduga merupakan milik keluarga besar Nyimas Emos Hamas. Ini terungkap seperti di tuturkan salah seorang warga yang enggan disebut jati dirinya.


Kartika (kanan) dan tim di PA Kota Tasikmalaya (24/8/2020)


“Setahu saya kalau alun- alun ini milik keluarga Nyimas Emos Hamas. Beberapa pihak kalau ingin menggunakan lapangan ini minta izinnya ke ahli waris, bukan ke Pemkot Tasikmalaya. Saya ada datanya siapa saja yang pernah mengajukan penggunaan dan penyewaan lahan  tersebut," ujarnya.

Kabar lanjutannya, persidangan perihal ini akan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2020  untuk mendengarkan keterangan dari tergugat. (Ed/Lis/Harri Safiari)

 

 

 

Kartika Gugat Kepemilikan Alun- alun Indihiang Tasikmalaya: Yakin Menang Seribu Persen ! Kartika Gugat Kepemilikan Alun- alun Indihiang Tasikmalaya: Yakin Menang Seribu Persen ! Reviewed by Harri Safiari on 11.37 Rating: 5

Tidak ada komentar