Korban BST Citalem Cipongkor Kab. Bandung Barat, Dipotong Rp. 50 ribu: Ributnya Minta Ampun !



Hamdan (86) di sebelah kiri dan Hoerudin sang putra Hamdan, serta Enoh (68)  warga Cinagrog korban BST pada 15 Juli 2020 di kediaman Hamdan pada 27 Agustus 2020 - Merujuk ke tuturan Kadinsos Kabupaten  Bandung Barat: Semua potongan BST Kemensos harus dikembalikan !



Algivon  ”Uang bapak  itu ya dipotong waktu itu di Sindangkerta (Kantor Pos) Rp.850 ribu dari yang seharusnya dapat Rp.1,8 juta. Nah, yang Rp. 50 ribu itu, katanya buat Pak RT. Ya, ridhokanlah kalau yang Rp. 50 ribu mah buat Pak RT ya?  Kan Pak RT yang ngurusnya, itu juga kan kata Pak RT,” kata Hoerudin yang dalam tuturan ujung kalimatnya berusaha layaknya menirukan kata-kata Pak RT.


Hoerudin sendiri berkata pada malam itu (27/8/2020) di rumahnya yang amat sederhana, ia mewakili bapaknya Hamdan (86) selaku korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterimanya sekira satu bulan lalu (15/7/2020). Hamdan adalah warga Kampung Cinagrog Desa Citalem, Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kini Hamdan hanya bisa terbaring lemah di rumahnya, sudah lama diserang sakit badannya.


Lanjutnya, masih di rumah Hamdan yang malam itu ia tidur di tengah rumah ditemani isteri, anak dan cucunya secara berdasak-desakan. Hadir pula tetangganya, Enoh (68). Nah, Enoh ini sudah cukup banyak dikenal di dunia maya, pengakuannya bikin heboh baru-baru ini. Ia seharusnya menerima BST sebanyak Rp. 1,8 juta, faktanya hanya memperoleh Rp. 950 ribu. Kali ini ia berkisah kembali, masih dalam nada pilu:


“Buat Pak RT waktu itu Rp. 50 ribu. Saya dapat Rp. 950 ribu, harusnya dapat Rp. 1,8 juta untuk tiga bulan BST,” kata Enoh yang cukup lantang menguraikan kisahnya kepada Algivon. Ketika ditanya, kemana yang sisanya itu yang Rp. 800 ribu lagi? “Ya, buat Pak RT. 50 ribu dan Rp. 800 ribu itu buat desa …”


Masih di rumah Hamdan pada malam itu hadir pula Supardi (60) pria sebatang kara, ”Saya mah tak kebagian BST yang Rp. 600 ribu per bulan itu seperti Pak Enoh dan Pak Hamdan, cuman pernah dapatnya pembagian dus (sembako) saja,” ujarnya dengan sedikit ngedumel – “Ya, pemerintah sepertinya tak adil, tetapi biarlah saya pasrah. Hanya, heran saja …”

 

Kata FMPC

Katakanlah curhat warga Citalem, Cipongkor KBB di atas merupakan random pemotongan illegal pembagian BST yang diduga dilakukan oknum aparat desa dan oknum RT di 48 RT di Desa Citalem. Paparan ini terjadi sesudah FMPC (Forum Masyarakat Peduli Citalem), yang berusaha mengeliminasi praktik rasuah di wilayahnya, FMPC mencoba mengadukannya ke Tim JN (Jayantara News) di kediaman salah satu tokoh setempat Aa Jarkasih:      

“Ini fakta, bayangkan ada 48 RT di desa Citalem, rata-rata 10 atau 11 orang per RT yang disunat BST-nya. Besarnya, Rp.600 ribu sampai Rp. 800 ribu per orang. Berapa itu dugaan pungli per BST dari Kemensos dan instansi lain kala turun di desa ini?,” kata Agus Gunawan, Ketua FMPC disela-sela penyerahan laporan pengaduan ke Tim JN pada Kamis malam (27/8/2020)  –“Intinya, kami ini hanya minta ada transparansi dan berantas itu pungli di desa kami. Kami ingin berubah …”


Forum Peduli Masyarakat Citalem serahkan kepercayaan kepada Tim Jayantara News untuk pemberantasan rasuah dan pungli di wilayahnya (27/8/2020)


Tim Saber Pungli

Sekedar info, Desa Citalem ini baru saja kedatangan Tim Saber Pungli Jabar (25/8/2020). Sejak pagi hingga tengah malam hampir semua tokoh yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum seperti pungli dan lainnya, telah diperiksa. Dalam hal ini FMPC berharap besar ada perubahan nyata dalam hal tingkat kesejahteraan warga.

“Jangan ada lagi warga sudah miskin, dibodohi pula,” kata Aa Jarkasih tokoh setempat yang tinggal di Kampung Guha, Citalem.

Sementara itu Tim JN yang dipimpin Agus Chepy Kurniadi, didampingi Herwanto, SH yang menangani bidang advokasi di JayantaraNews, menanggapi munculnya kemandekan di bidang demokrasi, diantaranya dugaan maraknya korupsi dan pungli. 

“Ini kesempatan baik untuk saling bertukar pikiran dan mencari solusi agar kemadekan ini teratasi.”

Menariknya, secara khusus Hanhan, salah satu anggota Tim JN seusai menemui para korban penerima BST yang menurutnya sangat memilukan itu sempat berbisik:

”Tadi itu cukup alot dan seru, masing-masing korban BST mempermasalahkan potongan BST yang besarnya Rp. 50 ribu, katanya itu oleh Pak RT. Terpikir, sangat besar peran RT itu ya? Demi nilai uang Rp. 50 ribu, mereka semangat sekali mempermasalahkannya, ributnya minta ampun,” paparnya dengan menambahkan – “Belum lagi, mereka sebutkan secara gamblang sisa pungutan besar lainnya selain untuk Pak RT, untuk desa katanya … ”


Kata Kadinsos KBB

Menutup reportase ini, sejak awal Juli 2020 Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo, nyata-nyata telah mengumumkan, apa pun penyaluran dana dari Kemensos dalam konteks pandemi Covid-19, tidak boleh ada pemotongan. Bila pun, terlanjur harus dikembalikan dengan resiko, yang mengabaikannya akan terkena tuntutan hukum.

Redaksi selama di kediaman korban BST yakni Hamdan, pengumuman dari Heri Purnomi itu sempat dikumandangkan sekedar untuk mengingatkannya, lalu apa reaksinya ?

“Ah itu mah mimpi kali ya, apalagi kalau potongan dana dikembalikan dan ditindak secara hukum,” kata seseorang lainnya yang hadir di rumah Hamdan (Harri Safiari)    

Korban BST Citalem Cipongkor Kab. Bandung Barat, Dipotong Rp. 50 ribu: Ributnya Minta Ampun ! Korban BST Citalem Cipongkor Kab. Bandung Barat, Dipotong Rp. 50 ribu: Ributnya Minta Ampun ! Reviewed by Harri Safiari on 19.17 Rating: 5

Tidak ada komentar