Warga Sambut Positif OTT Penebang Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH Bandung Utara: Jangan Kasih Omber !

 

Tersangka U (48) tampak di TKP sedang memuat barang bukti untuk dibawa ke Polsek Cimenyan (24/8/2020) 


Algivon – Wajah berbinar-binar tergambar dari beberapa warga Bandung Raya, khususnya yang sudah geram mengamati penebangan pohon bambu secara serampangan dalam 2 tahun terahir. Gerangannya, beredar kabar di antaranya melalui WhatsApp: Pada Senin, 24 Agustus 2020 PolhutMob Divre Jawa Barat Banten KPH Bandung Utara di betulan TKP Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH (Badan Kesatuan Pemangkian Hutan) Manglayang Barat KPH Bandung Utara, berhasil melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap inisial U (48), pekerjaan buruh (lepas), beralamat tinggal Kampung Seke Angga RT 05 RW 02 Desa Arcamanik, Cimenyan Kabupaten Bandung.


“Kelihatannya, tersangka yang kena OTT berikut barbuk (barang bukti) beberapa batang bambu langsung dibawa ke Polsek Cimenyan untuk dibuatkan LP (Laporan Polisi),” papar Tomi Bustomi, Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan & DAS di DPP Gerakan Hejo sambil menambahkan – “Hebat tuh setelah 2 tahun penjarahan ini baru kena OTT.”


Sementara itu Mang Ojen alias Asep Dinda, Hadi Lesmana, Wawan Enos, dan terakhir Nurhadi yang tercatat selaku Koordinator Relawan Pohon CADAS (Ciri Aspirasi Dari Abdi Sanagara), tak kurang bungah mendengar berita OTT penebang bambu di lahan di Kawasan Hutan Blok KW 9 petak 50 b yang punya luas baku 9,30 Ha:





Telak, OTT di TKP hasil pengamatan dari PolhutMob  Divre Jawa Barat Banten KPH Bandung Utara. Semoga ini yang terakhir, kata para aktivis lingkungan ...


“Jangan kasih omber. Kan beberapa kali kita lakukan pertemuan bersama warga di sekeliling hutan bambu yang katanya ditanam sejak 1961. Siapa pun penebangnya, sudah lewat dari fase pembinaan. Lanjutkan ke pengadilan, biar jera.”


Pada pihak lain Komarudin  Kepala Administratur Perhutani KPH Bandung Utara yang memerintahkan dilakukan TL (Tindakan Langsung) dengan menerapkan pengamatan beberapa hari sebelumnya, kepada redaksi ia memberikan apresiasi khusus terhadap PolhutMob di jajarannya, juga kepada masyarakat yang mendukung penegarakn hukum di kasus ini:


“Segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka itu menebang bambu ini bukan yang sudah tua, malah pukul rata. Jauh dari prinsip penebangan yang benar, kerusakan lingkungannya tak terkira dari kepentingan umum. Untuk jangka panjang, sedang kita kaji solusinya secara ekonomi, sosial dan lingkungan. Nantilah semua pihak yang terkait kita libatkan.”


Secara terpisah Kapolsek Cimenyan Sumi M, S.H., yang dihubungi redaksi seturut berita OTT penebang bambu ini ketika ditanya tentang perkenaan pasal di KUHP beserta berapa lama ancaman hukumannya:

“Nanti besoklah (25/8/2020) kami akan melakukan koordinasi dengan Pak Dede (PolhutMob), membahas masalah ini. Silahkan kontak kami kembali besok ya?”  (Harri Safiari)

 

 

Warga Sambut Positif OTT Penebang Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH Bandung Utara: Jangan Kasih Omber ! Warga Sambut Positif OTT Penebang Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH Bandung Utara: Jangan Kasih Omber ! Reviewed by Harri Safiari on 10.10 Rating: 5

Tidak ada komentar