Eng Ing Eng, Tekuak Pengakuan Saksi, Peran Bendahara Kecamatan Taufik dalam ‘Pinjam Bendera’ CV Walargi Abadi, Apa itu?



Penasehat hukum terdakwa  dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, SH & rekan - Titik terang itu ...eng ing eng ... 




Algivon -- Sidang Kasus Tipikor dengan terdakwa Asep Mulyana mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1a Bandung, Rabu, (27/10/2021).

 

Agenda sidang hari itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi H.Abdurrahman, Direktur CV Walargi Abadi, Asep Mulyana Pelaksana CV Walargi Abadi dan saksi Endin yang merupakan Direktur CV Bening.

 

Dalam kesaksiannya, saksi Abdurrahman selaku Direktur CV Walargi Abadi mengakui bahwa pencairan dana dua pekerjaan di Kecamatan Waluran tahun 2018 masuk ke rekening  CV, setelah itu uang saksi ambil, dan di serahkan kepada saksi Asep Mulyana, yang merupakan pelaksana CV Walargi Abadi yang juga adik kandung Saksi Abdurrahman," benar yang mulia uang masuk ke rekening CV kemudian saya ambil semua, dan saya serahkan ke Asep Mulyana sebagai orang yang menjalankan perusahaan dalam hal ini CV Walargi Abadi, karena pada waktu itu saya sedang sakit jadi pengelolaan CV saya serahkan ke adik saya," ujar Abdurrahman.

 

Masih menurut saksi Abdurrahman bahwa dia tidak mengetahui persis kesepakatan apa antara eks Camat Waluran  Asep Mulyani dengan Asep Mulyana adiknya yang saya tahu hanya akan dipakai pinjam bendera saja dan tidak tahu berapa jumlah nominal atas kesepakatan tersebut," tandasnya.

 

 

Sementara itu saksi Asep Mulyana saat menyampaikan kesaksiannya, dirinya di dihubungi Saudara Taufik Bendahara Kecamatan  Waluran dan Taufik meminta untuk meminjam bendera terkait dua pekerjaan, jadi pihak kecamatan dalam hal ini Taufik yang menjabat bendahara kecamatan yang mendatanginya untuk kepentingan pinjam bendera," ucap Asep.

 

Setelah itu dana cair saya serahkan ke Yusuf Eriadi yang merupakan Kasubag Keuangan, kemudian saya menerima uang senilai 3,5 Juta sebagai uang pinjam bendera," tuturnya.

 

Keterangan berbeda saat saksi Taufik Bendahara Kecamatan menyampaikan kesaksiannya yang dibawah sumpah bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak tahu tentang CV Walargi Abadi.

 

Pinjam Bendera …

 

Saksi ketiga adalah Endin yang juga Direktur CV Bening. Endin dalam kesaksiannya  mengakui, pihaknya yang mengerjakan pekerjaan Rehab Aula Kecamatan Waluran senilai 169.314.000, dan mengakui ada beberapa pekerjaan terkait rehab aula yang tidak sesuai RAB, dan hal tersebut juga sempat diakui oleh terdakwa Asep Mulyana.

 

Sementara itu penasehat hukum terdakwa terus mencecar para saksi, seperti yang terlontar dari Erwin Indrazid Simbolon, SH dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, SH & rekan, Erwin bertanya kepada saksi Asep Mulyana berapa nilai uang yang diterima dari pinjam bendera ini, saksi Asep Mulyana menjawab dirinya hanya menerima uang senilai Rp. 3,5 juta tidak lebih, namun hal tersebut nilainya berbeda dengan dakwaan Jaksa," tegasnya.

 

Kepada redaksi Erwin mengatakan,"bahwa Nama Asep Mulyana tidak ada dalam dakwaan jaksa, yang ada hanya Abdurrahman sebagai pihak CV Walargi Abadi yang menerima uang pinjam bendera yakni senilai Rp. 6.526.000, namun tadi saksi menyebut nilai yang berbeda," dan ini juga agak janggal kenapa nama Asep Mulyana ini muncul sebagai saksi padahal dalam dakwaan sedikitpun namanya tidak disinggung," ucap lelaki blasteran Batak dan Cirebon tersebut.

 

Hal serupa diutarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainnya, Lilis Pitriati, SH bahwa ternyata memang CV Walargi ini diperkenalkan oleh Taufik Bendahara Kecamatan Waluran sesuai keterangan saksi tadi, dan dari awal  CV Walargi ini hanya dipakai pinjam bendera atas peran Taufik," ujar Lilis.

 

 

Usai siding, Sandrik Puji Maulana,SH, MH yang juga termasuk kuasa hukum terdakwa, menjelaskan," dari awal kita perhatikan hampir semua keterangan saksi mengatakan tidak tahu, namun ketika ditanya proses pencairan dan pekerjaan baru ada titik terang," imbuhnya dengan menambahkan –“Semoga ada eng ing eng nih[A1]  … yang terang benderang di perkara ini.” (HS/Ed)

 



Eng Ing Eng, Tekuak Pengakuan Saksi, Peran Bendahara Kecamatan Taufik dalam ‘Pinjam Bendera’ CV Walargi Abadi, Apa itu? Eng Ing Eng, Tekuak Pengakuan Saksi, Peran Bendahara Kecamatan Taufik dalam ‘Pinjam Bendera’ CV Walargi Abadi, Apa itu? Reviewed by Harri Safiari on 23.16 Rating: 5

Tidak ada komentar