Ini Kata Kuasa Hukum: Wiwi Wijanah Tidak Bersalah , Ada Bukti Kwitansi Asli Dari Penjual Pada Bulan Januari 2020




 


Algivon -- Sidang Terdakwa Wiwi Wijanah (63) kembali digelar di ruang sidang Kartika, PN Cibadak Kelas 1 B Sukabumi, Selasa, (12/10/2021). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa.

 

Kuasa hukum  terdakwa Wiwi Wijanah, Erwin Indrazid Simbolon, SH. menerangkan, "Klien kami membantah semua keterangan para saksi yang di hadirkan di persidangan. Apa yang disampaikan oleh para saksi, tampak jelas banyak kejanggalan, terutama dari keterangan mereka tidak satupun yang melihat ada kwitansi penyerahan uang dari saksi pelapor Leoni kepada terdakwa Wiwi Wijanah. Hanya ada saksi dua orang yang juga sangat lemah  keteranganya, dan patut diduga berbohong," kata Erwin.


Lebih lanjut menurut Erwin, klien kami sangat yakin dalam setiap keterangannya, ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari saksi leoni Aries Avisha untuk pembayaran sebidang tanah seluas 1.631 M2 atas nama Nasrudin sebagai pemilik, namun klien kami menjelaskan bahwa tanah seluas 1.631 M2 milik Nasrudin dia beli dengan uang miliknya sendiri bukan uang dari saksi leoni. Dan ada bukti  dengan kwitansi pembelian pada tanggal 19, Januari 2020 dengan saksi Cecep Gunawan dan Nasrudin sebagai penjual. Ini ditandatangani oleh penjual di atas materai disertakan foto copy KTP penjual. Jadi, mana mungkin terjadi transaksi pembayaran dua kali dengan objek dan subjek yang sama, dan waktu yang berbeda. Jadi, patut diduga mereka merekayasa dan diduga berbohong.

  

Sementara itu kuasa hukum terdakwa lainnya, Lilis Pitriati, SH seusai sidang mengatakan," jika memang Nasrudin pemilik tanah seluas 1.631 M2 menerima pembayaran pada bulan Juni 2020, maka kami akan mempertanyakan uang klien kami yang dia terima pada 19 Januari 2020, bisa saja nanti kami menuntut hal tersebut karena ada tanda tangan diduga milik saksi Nasrudin penerima uang, dan ini bukan dia saja" (saksi Nasrudin)" yang tanda tangan tapi saksi lain, yakni" Cecep Gunawan diduga ikut tanda tangan karena saksi Cecep Gunawan yang membuat kwitansi tersebut," tandasnya.

 

Kuasa Hukum Terdakwa

 

Pada kesempatan yang sama, Sandrik Puji Maulana, SH, MH sebagai salah satu kuasa hukum terdakwa yang turut membacakan pleido /pembelaan, juga menyampaikan hal yang sama, kasus ini diduga terlalu dipaksakan karena tidak memiliki bukti yang kuat, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurutnya, terlalu tinggi, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat," paparnya.

 

Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan agenda putusan  majelis hakim, karena jaksa tidak mengajukan replik. (HS/Ed)


Ini Kata Kuasa Hukum: Wiwi Wijanah Tidak Bersalah , Ada Bukti Kwitansi Asli Dari Penjual Pada Bulan Januari 2020    Ini Kata Kuasa Hukum: Wiwi Wijanah Tidak Bersalah , Ada Bukti Kwitansi Asli Dari Penjual Pada Bulan Januari 2020 Reviewed by Harri Safiari on 15.22 Rating: 5

Tidak ada komentar