Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi Mencecar 4 Saksi - Bikin Gugup dan Bingung …

 


 

 

 

Algivon – Kembali sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Camat Waluran Kabupaten Sukabumi,  Asep Mulyani digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu, (13/10/2021).

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sukabumi dalam sidang kali ini menghadirkan 4 saksi, salah satunya Camat Waluran Prama Reza Putra, dan 3 orang lainnya yang terkait program Pokmas di Kecamatan Waluran tahun anggaran 2018.

 

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Lilis Pitriati, SH dan Rekan, yang terdiri dari, Lilis Pitriati, SH, Erwin Indrazid Simbolon, SH, dan Sandrik Puji Maulana, SH, M.H.

 

Dalam keterangannya saksi Camat Waluran, Prama Reza Putra menerangkan prosedur serta mekanisme pembentukan Pokmas. Menurut Prama, Pokmas ini terdiri dari para tokoh masyarakat yang dipilih, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat. Kriteria pemilihannya, terkait program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, selain itu saksi juga menjawab beberapa pertanyaan baik dari JPU, maupun Majelis Hakim termasuk pertanyaan dari Penasehat Hukum. Terkait keterangan saksi, ia menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil Pekerjaan (LHP) dari inspektorat, salah satu penasehat hukum terdakwa yakni," Erwin Indrazid Simbolon, SH  mempertanyakan apakah cuman Kecamatan Waluran saja yang ditemukan adanya kerugian negara dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi? Sejenak Camat yang sudah menjabat dari tahun 2019 hingga saat ini hanya terdiam dan ggugup serta tidak mampu menjawab pertanyaan, hingga akhirnya diselamatkan oleh pernyataan majelis hakim yang mengatakan kalau tidak tahu jawab tidak tahu" tegas Ketua Majelis Hakim.

 

Gugup & Bingung …

 

Sidang agenda saksi hari ini sedikit berbeda dari sidang sebelumnya dimana para saksi mendapatkan cercaan pertanyaan yang tajam dari para penasehat hukum terdakwa, yang tiada henti mencecar para saksi dengan pertanyaan pertanyaan yang kritis, bahkan dua orang saksi dari Pokmas yakni, Kabul yang merupakan ketua Pokmas serta Philipus Bayu Saputra yang  menjabat sebagai bendahara Pokmas terlihat gugup, ia banyak mengatakan tidak tahu. Terlebih saat hakim anggota kembali mengulang pernyataan saksi Philipus Bayu Saputra, dari mana tahu tentang prosentase tahapan pencairan keuangan Pokmas saksi sempat, terdiam seolah kebingungan, "tadi saudara katakan bahwa tahapan pertama pencairan tersebut dengan rincian 0-20% tahapan pekerjaan dari mana  saudara tahu itu?” kata Hakim.

 

Hal yang sama saat Penasehat Hukum Lilis Pitriati, SH menanyakan kepada saksi Philipus Bayu Saputra dengan pertanyaan" kenapa saudara banyak tidak tahu padahal posisi saudara sebagai bendahara Pokmas, bagaimana saudara menjelaskan itu," ucap Lilis.

 

 Pantauan redaksi di ruang sidang, para saksi yang dihadirkan JPU kali ini lebih banyak mengaku tidak tahu terkait semua pertanyaan yang di sampaikan baik oleh Majelis Hakim, termasuk Penasehat Hukum terdakwa.

 


Bantahan terdakwa

 


Sementara itu dalam keterangannya, terdakwa sempat membantah beberapa keterangan saksi diantaranya, terdakwa membantah keterangan saksi Camat Waluran Prama Putra Reza dimana lewat kesaksiannya bahwa pokmas yang dibentuk itu tidak ada masa atau batas waktunya, sedangkan menurut terdakwa Asep Mulyani, Pokmas yang dibentuk ada masa waktunya yakni terkait pekerjaan tersebut kalau sudah selesai maka pokmas tugasnya sudah selesai, dijelaskan  Asep.

 

Selain itu terdakwa Asep Mulyani juga membantah keterangan saksi Kabul yang juga ketua Pokmas yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu terkait pekerjaan Pokmas, dan termasuk fase atau tahapan pencairan dana pokmas kabul menyatakan ada 4 tahapan. Terkait keterangan tersebut terdakwa Asep Mulyani membantah keras bahwa Ketua Pokmas juga dilibatkan kegiata termasuk pembayaran pembayaran, terdakwa juga membantah bahwa pencairan  dana Pokmas sebanyak dua tahapan bukan 4 tahapan yakni 40 : 60, katanya.

 

Info tambahan, siding lanjutan akan digelar dua minggu ke depan, pada 17 Oktober 2021 dengan agenda keterangan saksi dari Inspektorat. (HS/ES)

 


Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi Mencecar 4 Saksi - Bikin Gugup dan Bingung … Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Camat Waluran Kab. Sukabumi Mencecar 4 Saksi - Bikin Gugup dan Bingung … Reviewed by Harri Safiari on 19.52 Rating: 5

Tidak ada komentar