Akhirnya, Miming Theniko Diputus Bebas di PN Bale Bandung



Suasana pembacaan putusan untuk terdakwa Miming Theniko di PN Bale Bandung (3/4/2024).



 

Algivon.com -- Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota :  Menyatakan Terdakwa Mming Theniko, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa Miming Theniko dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

 

Penasihat Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

 

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat dalam BAP.

 

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.

 


Ambil Paksa?



Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

 

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

 

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya. (HS/Rls).


Akhirnya, Miming Theniko Diputus Bebas di PN Bale Bandung Akhirnya, Miming Theniko Diputus Bebas di PN Bale Bandung Reviewed by Harri Safiari on 21.31 Rating: 5

Tidak ada komentar