Akhirnya, Miming Theniko Diputus Bebas di PN Bale Bandung
Algivon.com -- Pengadilan Negeri Bale Bandung pada
Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh
Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota
: Menyatakan Terdakwa Mming Theniko, lepas dari segala tuntutan
hukum (onslag van rechts vervolging),
karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam amar putusannya
majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa Miming Theniko dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Penasihat Hukum Terdakwa, Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep
Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut
sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan
putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor
(William Ventela) menjadi nyata.
Dalam perkara ini, terdakwa Miming
Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur
dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak
perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam
proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat
dalam BAP.
Dalam pertimbangan hukum Majelis
Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan
tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum
perdata.
Dalam persidangan terungkap bahwa kain
milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil
secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman
Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena
adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila
mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator,
oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam
Pabrik Terdakwa.
Disamping itu mengenai tuntutan
jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh
keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual
oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.
Penasihat hukum terdakwa
mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan
polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti,
maka ada konseksuensi hukumnya. (HS/Rls).
Tidak ada komentar