Nih, Nominasi Penerima Award KPPU bagi Pemerintah Pusat & Provinsi, Siapa Saja?

 Algivon --Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memberikan KPPU Award ke berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian atau Lembaga), dan Pemerintah Provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah, mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi, Ini sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008).


Apresiasi ini akan diberikan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik, pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta. KPPU Award akan diberikan kepada Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha, dan pengawas pelaksanaan kemitraan.


KPPU melalui  siaran pers nomor 55/PR-KPPU/XI/2020 pada 18 November 2020 menyatakan, proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif, berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Provinsi. Penilaian ini ditititkberatkan kepada upaya inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan, dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.


Bagi Pemerintah Provinsi, ada (tiga) variabel utama yang dinilai, pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha didaerahnya, dengan melakukan koordinasi, dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi maupun seminar, atau forum lain terkait persaingan usaha, dan kemitraan. Kedua, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung, untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sementara variabel ketiga, terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan.


Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan, agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.


Ini Dia Nominasi …
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award untuk kedua kategori sebagai berikut: 1. Untuk Pemerintah Daerah terdapat 7 (tujuh) nominasi, yakni (i) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (ii) Provinsi Jambi, (iii) Provinsi Jawa Barat, (iv) Provinsi Jawa Timur, (v) Provinsi Kalimantan Timur, (vi) Provinsi Lampung, dan (vii) Provinsi Sumatera Utara.

2. Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan, (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


Berdasarkan nominasi ini, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih Kementerian dan Lembaga, dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.


Alhasil, masih menurut siaran pers KPPU ini, penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, akan diumumkan KPPU sebagai bagian dari kegiatan diseminasi public, yang dilaksanakan pada 15 Desember 2020 di Jakarta. Nah, siapakah nanti pemenangnya? (Rls/Harri Safiari)

Ilustrasi foto: istimewa

Nih, Nominasi Penerima Award KPPU bagi Pemerintah Pusat & Provinsi, Siapa Saja? Nih, Nominasi Penerima Award KPPU bagi Pemerintah Pusat & Provinsi, Siapa Saja? Reviewed by Harri Safiari on 07.13 Rating: 5

Tidak ada komentar