Jujun Junaedi Korban Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah di Baleendah, Mohon Keadilan



 H Jujun Junaedi (kiri) didampingi Kuasa Hukum dadang Sukmajaya - Meminta keadilan tersebab ada upaya penyerobotan dan pemalsuan tanah miliknya di Baleendah Kabupaten Bandung (Foto: Jay )

 


Algivon – Adalah seorang warga Baleendah Kabupaten Bandung, Jujun Junaedi,  meminta keadilan serta memohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dr. Ummi Wasitoh, ditolak oleh pihak Mahkamah Agung (MA).

 

Permohonan keadilan tersebut berawal dari penyerobotan tanah milik Jujun Junaedi di blok Rancakembang Baleendah Kabupaten Bandung seluas 1335 m² oleh dr.Ummie Wasitoh. Meski kasus tersebut sudah melalui proses hukum, baik polres Bandung dan Polda Jabar hingga vonis Pengadilan Bale Bandung, “hingga saat ini belum ada eksekusi serta tindakan hukum bagi dr. Ummie Wasitoh,” papar Dadang Sukmawijaya Kuasa Hukum Jujun Junaedi kepada para pegiat media massa di Kota Bandung (21/1/2023).

 

Masih kata Dadang Sukmawijaya,  dalam kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan, pada 26 Maret 2017, terlapor dr. Ummie Wasitoh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung. Kemudian dalam proses pengadilannya, Pengadilan Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada dr. Ummi Wasitoh.

 

"Hingga saat ini belum ada eksekusi atau tindakan hukum terhadap terpidana.  Sudah ada keputusan Kasasi Mahkamah Agung, pelaku itu (dr. Ummie Wasitoh) dihukum 8 bulan penjara. Sampai saat ini sudah 6 bulan belum ada eksekusi terhadap terpidana oleh pihak Kejaksaan,"jelas Dadang  Sukmawijaya.

 

 

Ada Beking dan Kebal hukum?

 

Lebih lanjut Dadang menduga ada pihak-pihak terkait yang  membekingi terpidana, sehingga terpidana kebal terhadap hukum. Padahal putusan hukum sudah jelas, pelaku terbukti melakukan penyerobotan tanah dengan memakai dokumen palsu.

 

Kondisi itu juga terjadi saat digelarnya proses pengadilan di PN Bale Bandung. Bahkan pada proses penyidikan di Polres Bandung (Polresta Bandung sekarang), ada intervensi dari pihak tertentu seperti anggota dewan dan pejabat negara, yang ingin menghentikan proses hukum dr. Ummie Wasitoh.

 

"Terpidana melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta akta otentik,"jelas dia

 

"dr. Ummie juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, adapun alasan-alasan terdakwa mengajukan permohonan PK karena adanya kekhilafan dan atau kekeliruan serta kelalaian yang nyata Hakim Agung dalam membuat pertimbangan hukum serta amar putusan kasasi perkara pidana Mahkamah Agung RI Nomor : 455-K/ Pid/ 2022 tertanggal 27 April 2022 atas terdakwa dr. Ummi,"tambah Dadang.

 

Ia melanjutkan, berdasarkan pantauan tidak ditemukan adanya bukti novum (fakta bukti baru) baik tertulis maupun tidak menghadirkan bukti saksi. Bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon PK menurut Dadang, hanya bukti-bukti pengulangan yang pernah diajukan pemohon PK dr. Ummie Wasitoh, pada saat persidangan perkara tingkat pertama Perkara Pidana Nomor : 545/Pid.B/ 2021/PN BLB.

 

"Sehingga dengan jelas Pemohon PK dr. Ummie tidak bisa menjelaskan kekhilafan Hakim Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455 K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 itu kekhilafan hakimnya seperti apa.?. Kemudian dr. Ummies eharusnya tidak diterima secara otomatis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Bale Bandung sehubungan Permohonan PK dr.Ummie belum dilakukan eksekusi /belum melaksanakan putusan sehingga yang bersangkutan tidak dapat dikatakan sebagai narapidana,"papar Dadang.

 

"Sehingga dengan jelas Permohonan PK dr. Ummie itu harus dinyatakan di tolak menurut hukum.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah berupaya melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 455 K/Pid/2022 tertanggal 27 April 2022 yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dr. Ummie selama 8 bulan, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap dr. Ummie sebanyak 3 kali yang bersangkutan tidak memenuhi Surat Panggilan Kejaksaan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut,"ucap Dadang.

 

Pada kesempatan yang sama, Jujun Junaedi berharap ada rasa keadilan dalam memperjuangkan haknya sebagai pemilik resmi tanah yang diserebot oleh dr. Ummie.

 

Dikatakan Jujun, berdasarkan SHM no 46,42 blok Rancakembang, Kelurahan Bale Endah, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Persil 96 b S IV dan 98 a S IV Kohir No. 1017, surat ukur tertanggal 10 Maret 2011 No : 00631/2011, seluas 2.560 m² tanah obyek tersebut sebagian dari obyek tanah miliknya seluas 1.335 m².  Hingga saat ini tanah tersebut diakui sebagai milik dr. Ummie Wasitoh yang kemudian dijadikan sekolah alam Gaharu.

 

Jujun menjelaskan,  dr. Ummie Wasitoh mengakui kepemilikan dari SHM No : 4528/baleendah NIB. 10.14.30.03. 07393, terletak di Blok Listrik Persil No. 104 S. IV Kohir No. 259 seb, seluas 1.335 m²  yang menurut pengakuan dr. Ummie terletak di tanah obyek miliknya.

 

"Letaknya juga jauh sekitar 1 km dari tanah milik saya. Tapi dia bersikeras bahwa sebagian tanah milik saya itu adalah milik dia. Darimana dasarnya ? Letak dan data saja berbeda,"jelas Jujun.

 

Jujun kembali menyatakan dirinya meminta keadilan atas haknya. Pihaknya juga menurut Jujun melalui Kuasa Hukum sudah melayangkan surat permohonan minta keadilan dan minta pengawasan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara permohonan PK dr. Ummie Wasitoh.  Surat tersebut disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Ketua Komisi Yudisial.

 

"Saya mohon kepada Ketua Mahkamah Agung supaya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dr. Ummie Wasitoh tidak memenuhi syarat formal,"pungkasnya.

 

Selama lebih dari 5 tahun semenjak pelaporan/pengaduan hingga saat ini, Jujun Junaedi mengalami kerugian hingga Rp. 2,67 miliar. (HS/Rls).


Jujun Junaedi Korban Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah di Baleendah, Mohon Keadilan  Jujun Junaedi Korban Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah di Baleendah, Mohon Keadilan Reviewed by Harri Safiari on 08.45 Rating: 5

1 komentar