AKIBAT COVID-19 SIDANG PERKARA PIDANA PUN DILAKUKAN SECARA ONLINE


JAKARTA - Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) sangat berpengaruh kepada seluruh tatanan kehidupan di Indonesia, termasuk pelaksanaan persidangan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum  Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference alias jarak jauh atau online.

Sidang Online tersebut disebar MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia dan berlaku selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona. Setelah kasus virus corona selesai maka persidangan akan kembali diberlakukan cara manual.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, itu pihak pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri mesti berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri.

Teknis dan pelaksanaannya diatur dalam petunjuk pelaksanaannya. Sidang Jarak jauh itu mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.

Menyikapi surat edaran tersebut, Ketua Dewan Pembina LBH Panji Keadilan Mulia Agung Perkasa, Brigjen Pol (P) ADV. Drs. Siswandi, SH, MH mendukung pelaksanaan Sidang Jarak Jauh.

"Kami mendukung karena sidang online sangat efesien, efektivitas waktu dan biaya. Ini dalam rangka mendukung program pemerintah pada pencegehan penyebaran Virus Corona," ungkap Siswandi yang juga Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) itu.

Di beberapa daerah pelaksanaan Persidangan Jarak jauh (Online) melalui Teleconference sudah mulai dilaksanakan, termasuk di Jakarta, Denpasar, Semarang, dan kota lainnya.[]
AKIBAT COVID-19 SIDANG PERKARA PIDANA PUN DILAKUKAN SECARA ONLINE AKIBAT COVID-19 SIDANG PERKARA PIDANA PUN DILAKUKAN SECARA ONLINE Reviewed by ALGIVON on 07.10 Rating: 5

Tidak ada komentar