PMPRI ke KPK Minta Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Penyimpangan Dana APBD Kota Bandung - Berani & Bisakah?

 


Ke KPK di Jakarta, semata demi Bandung bebas KKN  (Dok:LSM PMPR-I)

 

 

Algivon – Kembali, Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR-I) menggelar aksi damai di depan gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudhi, Jakarta (19/1/2022), tujuannya meminta Lembaga ati rasuah KPK segera membongkar dugaan kasus gratifikasi dan penyimpangan dana APBD di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.  

 

Dalam hal ini, Sekretaris Jendral Lembaga PMPR-I Anggi Dermawan yang akrab disapa Anggi, mengatakan:

 

"Kami berada di sini atas dasar perjuangan rakyat. Kami tidak main-main berada disini, sebab kami akan melaporkan kondisi keuangan, di mana saat ini di kota bandung sedang tidak baik-baik saja", ujarnya.

 

Lebih jauh Anggi menjelaskan, adnya dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang yang dikenakan sanksi dan denda karena pembangunan tidak sesuai dengan peraturan. “Ini menjadi perhatian masyarakat Kota Bandung, sejak rencana pembangunannya,” kata Anggi.

 

Sebelumnya, kata Anggi  para pegiat lingkungan di Bandung, sering melakukan aksi akan penolakan pembangunan yang terjadi persis di depan Gedung Bersejarah dan Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, mulai dari sengketa lahan, keberadaan mata air yang digerus pembangunan semena-mena, KBU (Kawasan Bandung Utara) hingga kasus RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi isu, dalam berbagai penolakan pembangunan gedung yang mencolok tersebut.

 

SMPN 55 dan SMPN 56

 

Masih kata Anggi, nyatanya pembangunan semena-mesa itu terus dilakukan, dan berakhir pada sebuah Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor 640/Kep. 964-distaru/2019 yang memberikan sanksi dan denda akan pelanggaran tersebut sebesar total Rp.41.826.000.000,- lalu dibayarkan dalam bentuk barang senilai Rp. 16.094.190.000,- berupa pembangunan SMPN 55 dan SMPN 56 (bangunan dan tanah).

 


Kepada siapa lagi saat ini, melihat aneka penyimpangan  utamanya KKN melapor ke KPK ... (Dok:LSM PMPR-I) 



Ditambah Rp.25.731.810.000,- sehingga terbitlah IMB No 503.640/0652.20/DPMPTSP tanggal 7 April 2020 sebagai tanda sudah melaksanakan kewajibannya. Bila semua kewajiban tersebut ditelusuri, kenapa tidak ada dalam dalam LPJ Walikota tahun 2019 dan tahun 2020, yang menjadi sebuah kewajiban pemerintahan kota kepada masyarakat melalui DPRD. “Ini pun sedang kami telusuri,” ungkap Anggi.

 

"Terkait dengan setoran 25 Miliar kami telah konfirmasi ke beberapa pihak dari pemkot kota bandung yang menyatakan sudah ada bukti setornya, dan kami sedang menunggu mungkin akan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Eksekutif Kota Bandung di tahun 2021 yang akan segera terbit", lagi jelas  Anggi

 

Didanai Dua Kepwal?

Anggi Kembali menambahkan, bahwa kewajiban Rp. 16,94 Miliar yang mewajibkan bangunan sekolah SMPN 55 dan 56 (tanah dan bangunan). Dalam hal ini, pihaknya menemukan fakta ada Kepwal dengan kewajiban dari sanksi administrasi bernomor 503/kep.704-distaru/2018 sebagai sanksi administrasi kepada pemilik bangunan di Ciumbuleuit Bandung.

 

Adapun hasil dari sanksi tersebut adalah memberikan lahan seluas 6.017 m² dan bangunan 565 m² senilai Rp.1.2 Miliar (standar luar lahan SMPN +- 3.000 m² jadi sangatlah cukup untuk sebuah Sekolah) untuk SMPN 56 Kota Bandung.


Kuat dugaan adanya dua Kepwal mendanai ... (Dok:LSM PMPR-I)


 

"Kenapa SMPN 56 Bandung didanai oleh 2 Kepwal yang berbeda dan nilainya begitu fantastis, sedangkan SMPN 56 Kota Bandung sudah diresmikan pada 8 Agustus 2016 oleh Ridwan Kamil (Sebagai Wali Kota) sebelum terbitnya Kepwal itu?", terang Anggi

 

Di sini Anggi mempertanyakan pendanaan dari APBN, APBD (Kota dan Prov) bahwa sangat dimungkinkan pembangunan sarana dan pra sarana sekolah untuk SMPN 55 Kota Bandung. Pada titik ini, pihaknya masih menelusuri fakta dan bukti administrasi lainnya. Pertanyaannya,apakah hal sama terjadi juga pada SMPN tersebut? ”Hal ini mengingat adanya kewajiban pemilik gedung lain untuk memberikan lahan sebesar 3.500 m² untuk sekolah disekitar Holis Kota Bandung sebagai sanksi dan denda,” jelas Anggi.

 

 

Pada kesempatan selanjutnya, menurut Anggi berbagai temuan seperti Pengelolaan Organisasi yang tidak sesuai dengan UU, AD/ART serta aturan lainnya, Ketidakjelasan Laporan penggunaan Anggaran Dana Hibah Kwartir Cabang Kota Bandung dari tahun 2016 s/d 2020, serta tidak adanya Laporan Kegiatan yang disampaikan dari tahun 2016 s/d 2020, pun tidak adanya Laporan penggunaan lahan Taman Pramuka dari tahun 2016 s/d2020, serta  tidak adanya laporan Pertanggungjawaban saat muscab tahun 2019 oleh pengurus yang sama.

 

"Nah, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kwarcab kota bandung,  serta masih banyak temuan, serta masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kali kepengurusan kwartir cabang yang sama saat ini. Ini PR kita semua, berani dan bisakah?", tutup Anggi sambil menambahkan pihaknya tengah menyiapkan kumpulan data yang dapat dipertanggung-jawabkan untuk diserahkan, dan ditindaklanjuti KPK selama proses verifikasi perkara berlangsung. (HS/Rls)

PMPRI ke KPK Minta Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Penyimpangan Dana APBD Kota Bandung - Berani & Bisakah? PMPRI ke KPK Minta Ungkap  Dugaan Gratifikasi dan Penyimpangan Dana APBD Kota Bandung - Berani & Bisakah? Reviewed by Harri Safiari on 14.44 Rating: 5

Tidak ada komentar