Mulyadi Tersengat GegaraTemuan KPK, Ada Potensi Kerugian Negara Rp. 4.5 T di Proyek Jalan Tol



Mulyadi, Anggota Komisi V DPR RI - Mengutip temuan KPK, salah satu biang keladinya, investor pembangunan (jalan tol) didominasi 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN karya (pemerintah). (Foto: Ist).




Algivon -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun dari pembangunan tol di masa Pemerintahan Jokowi. KPK menemukan sejumlah titik rawan korupsi.


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Mulyadi mengatakan laporan KPK tersebut harus segera disikapi serius oleh semua pihak terkait.


“Saya merasa tersengat dengan apa yang dilaporkan oleh KPK” kata politisi Gerindra itu.


Menurutnya, selama 10 terakhir  proyek-proyek jalan tol seperti dianakemaskan oleh pemerintah. Disisi lain, kata Mulyadi, alih-alih menjadi tulang punggung pembangunan daerah, proyek-proyek jalan tol justru banyak menimbulkan masalah.


“Ternyata dampak pembangunan jalan tol kontra produktif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah masing-masing,” tuturnya.


Diceritakan Mulyadi, saat melakukan kunjung kerja ke Sumatera Selatan dirinya berdialog dengan Gubernur, para Bupati dan Walikota di sana. Ia menemukan, bila kepala-kepala pemerintahan di sana banyak yang skeptis, jalan tol yang melewati wilayahnya bakal memberi manfaat signifikan pada perekenomian setempat.


“Para kepala daerah tidak bangga dengan jalan tol Sumatera,' ungkapnya.


Masih kata Mulyadi, ada beberapa proyek pembangunan jalan tol sudah bermasalah sejak perencanaan.


"Kalau boleh saya bilang kasar, sudah cacat sejak lahir," cetusnya.


Ia kemudian menyoroti soal ketidakjelasan roadmap, delay project pembengkakan cost of fund hingga negosiasi perpanjangan masa konsesi.


Dikutip dari Instagram KPK, Selasa (7/3/2023), disebutkan sejak 2016 pembangunan tol telah mencapai 2.923 km dengan rencana investasi Rp 593,2 triliun. Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya.


Biang Keladi ... 


Keterangan yang diunggah KPK juga memuat lebih rinci temuan masalah tata kelola tol. Terkait proses perencanaan dijelaskan, peraturan pengelolaan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tol tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.


Mengenai proses lelang, disebutkan dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan


Selain itu disinggung juga soal proses pengawasan. Menurut KPK, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal. Pasalnya, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.


KPK juga mengungkapkan temuan masalah terkait potensi conflict of interest dalam proses pengadaan jasa konstruksi.Biang keladinya, investor pembangunan didominasi 61,9% kontraktor pembangunan yakni BUMN karya (pemerintah). (HS/Rls)

Mulyadi Tersengat GegaraTemuan KPK, Ada Potensi Kerugian Negara Rp. 4.5 T di Proyek Jalan Tol  Mulyadi Tersengat GegaraTemuan KPK, Ada Potensi Kerugian Negara Rp. 4.5 T di Proyek Jalan Tol Reviewed by Harri Safiari on 15.00 Rating: 5

Tidak ada komentar