Paguyuban KATAMPI Sikapi SE Peringatan ke-1 Aktivitas di Lapang Teuku Umar Kota Bandung, Layangkan Penolakan

 



Foto: datatempo

 

 

Algivon --  Puluhan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Lapangan Teuku Umar Kota Bandung yang tergabung dalam Paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes) mensikapi Surat Edaran (SE) penertiban kegiatan berdagang di wilayah lapang Teuku Umar yang bernomor B/KK. 03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Perihal Peringatan ke-1 (satu) Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku Umar, yang diterima oleh para pedagang tertanggal 31 Agustus 2022.

 

Merespon Surat Edaran (SE) tersebut, KATAMPI  mensinyalir adanya kontradiksi yang termuat dalam SE tersebut yang menyebutkan akan diberikan batas waktu 7 hari setelah surat edaran tersebut diterima. Ini katanya, bertentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari kamis 1 september 2022, dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat edaran ini,


Dalam hal ini kami berkesimpulan bahwa upaya penertiban yang akan dilaksanakan tidak mempertimbangkan ketentuan ketentuan yang termuat dalam peraturan daerah (Perda no 9 tahun 2019) yang mengatur tentang K3, dalam hal ini prinsip prinsip yang diatur pada pasal 45 ayat 2 Perda No. 9 Tahun 2019 yaitu koordinasi integrasi dan sinkronisasi.

 

Dalam hal rilis yang diterima redaksi Kamis, 1 September 2022, disebutkan bahwa penertibkan PKL patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian.

 

Tegasnya, inilah beberapa poin sikap Paguyuban KATAMPI  atas upaya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung: 

 

1. Kami menolak segala bentuk penertiban yang tidak didasari oleh undang undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.

 

2. Kami menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi  yang lebih baik terhadap kegiatan usaha kami.

 

3. Kami menolak segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum madiasi yang layak sebelumnya.

 

4. Jika dalam hal ketiga tuntutan kami tidak di penuhi oleh pihak pemerintah maka kami tidak akan menghentikan kegiatan usaha kami di lapangan Teuku Umar atas dasar prinsip kemanusiaan.

 

 Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa kegitan usaha ini semata mata kami lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup kami sebagai manusia, dan masyarakat Indonesia yang harusnya diberdayakan oleh pemerintah, agar kegiatan usaha ini dapat bertahan dan lebih berkembang.

 

Dalam hal dapat dilaksanakannya program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan  kegiatan usaha di lapangan Teuku Umar dengan cara yang koordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM di area lapangan Teuku Umar . Untuk itu, ajukan 4 poin penolakan, disertai kesiapan untuk kooperatif dalam menjalankannya dengan memperhatikan sikap sikap di atas.

 

"Hormat kami atas nama para PKL lapangan Teuku Umar selaku manusia dan masyarakat Indonesia," tutur koordinator PKL KATAMPI, Fijril kepada redaksi Algivon.com  (HS/Rls.).


Paguyuban KATAMPI Sikapi SE Peringatan ke-1 Aktivitas di Lapang Teuku Umar Kota Bandung, Layangkan Penolakan Paguyuban KATAMPI Sikapi SE Peringatan ke-1 Aktivitas di Lapang Teuku Umar Kota Bandung, Layangkan Penolakan Reviewed by Harri Safiari on 15.39 Rating: 5

Tidak ada komentar