Ditunda, Pembacaan Pledoi Kasus Dugaan Tipu Gelap Kain Celupan ‘Miming Theniko’ di PN Bale Bandung

 

 


Romeo Benny Hutabarat, SH., MH., menjelaskan tentang pembacaan pledoi pada 13 Maret 2024 yang akan diselenggarakan kembali minggu depan (20/3/2024). (Foto: HS).


 


Algivon.com – Kembali, sidang ke-11 kasus dugaan tipu gelap kain celupan dengan terdakwa Miming Theniko (MT), Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG), yang terjadwal masuk pada tahap pembacaan pledoi untuk perkara No. 1062/Pid.B/2022/PN.Bln., ditunda atas dasar pertimbangan Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, tepatnya di ruang Oemar Seno Adji di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/24).

 

Diputuskan sidang yang berisikan pembacaan pledoi ini akan, hari ini sidangnya ditunda dan akan dilakukan pada minggu depan (Rabu, 20 Maret 2024),”Rabu depan saja ya, ya minggu depan kami akan kasih tanggapan,” kata Penasihat Hukum terdakwa MT, Bahyuni Zaili SH., MH., sambil berjalan mendampingi kliennya di halaman luar di depan PN Bale Bandung menuju kendaraan yang kemudian dinaiki MT.

 



Penasihat terdakwa Bahyuni Zaili SH., MH., (tengah, lambaikan tangan) mendampingi kliennya MT sesaat penundaan pembacaan pledoi yang akan dibacakan pada minggu depan (20/3/2024).  



Secara terpisah, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., MH., mengatakan bahwa sidang ke-11 hari ini,” ya memang ditunda sidang pledoi hingga minggu depan, alasannya katanya pihak terdakwa belum siap,” ujarnya. (HS)

Ditunda, Pembacaan Pledoi Kasus Dugaan Tipu Gelap Kain Celupan ‘Miming Theniko’ di PN Bale Bandung Ditunda, Pembacaan Pledoi Kasus Dugaan Tipu Gelap Kain Celupan ‘Miming Theniko’ di PN Bale Bandung  Reviewed by Harri Safiari on 21.31 Rating: 5

Tidak ada komentar